Industri tembakau merupakan industri yang tumbuh pesat di dunia. Menurut data ReportLinker, industri tembakau dunia pada tahun 2010 menghasilkan penjualan sekitar 721 miliar USD. Angka ini lebih tinggi dari PDB Indonesia tahun itu yang sekitar 700 miliar USD saja. Dari 721 miliar itu, 681 miliar di antaranya dihasilkan dari penjualan sigaret/rokok. Industri tembakau sendiri terus melaju dengan perkiraan pertumbuhan 4,5 % per tahun. Jika sebuah negara, industri tembakau merupakan anggota G20.
Industri tembakau dalam negeri terbesar adalah China. Di sana, rokok dihasilkan oleh BUMN bernama China National Tobacco Corp. Besar CNT Corp ini seukuran Phillip Morris dan BAT jika digabungkan. Konon, ada kalanya pemerintah China menganjurkan rakyatnya untuk merokok agar meningkatkan penerimaan negara. Sama seperti pemerintah Rusia yang konon juga menganjurkan rakyatnya untuk mengonsumsi bir di saat musim dingin.
Meskipun dunia melalui WHO gencar melakukan kampanye kesehatan atas dampak asap rokok, bukan berarti mereka bermaksud untuk menutup industri rokok. Sebagai lembaga kesehatan, WHO melalui kerangka FCTC memang cukup detail mengatur tata niaga dan perpajakan atas tembakau. FCTC ini, as you know, sudah diratifikasi oleh ratusan negara. Indonesia dan juga Amerika Serikat, sampai sekarang belum ikut. Kalau China sudah.
Walau Indonesia belum meratifikasi, melalui PP 109 tahun 2012 sedikit-sedikit sudah mengadopsi ketentuan dalam kerangka kerja tersebut. Salah satunya dengan memberlakukan ketentuan kemasan rokok dengan menampilkan gambar-gambar yang “menyeramkan”. Di Amerika sendiri, ketentuan kemasan seperti itu ditolak oleh pengadilan karena dianggap melanggar hak atas produk.