Tanpa ada gempar berita, mulai 1 Januari 2014 nanti, pemerintah provinsi akan mendapat rezeki nomplok berupa pajak rokok, sebesar 10% dari total cukai yang dibayar. Jadi kalau cukai 80 triliun, akan dipungut 8 triliun (sebagai pajak rokok) untuk disetor ke provinsi. Total yang dipungut 88 triliun. Pemungut cukai-nya tetap Bea Cukai. Pembayar-nya tetap pabrik rokok yang legal di mata Bea Cukai. Tapi pemerintah provinsi–yang tinggal duduk tenang– dapat jatah 10%. Enak, bukan?
Dalam definisinya di UU 28 tahun 2009, pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat (Bea Cukai). Dari definisinya, ini seperti pajak atas pajak.
Setidaknya 50% dari penerimaan pajak rokok tersebut, provinsi harus mengalokasikannya untuk pelayanan kesehatan atas dampak negatif rokok dan penegakan hukum terkait rokok. Untuk pelayanan kesehatan mungkin oke, tapi untuk penegakan hukum ini abu-abu.
Dengan secuil kewenangan di bidang hukum karena Dana Bagi Hasil Cukai saja, perilaku sebagian pemerintah daerah sudah mengacaukan kepastian hukum bagi masyarakat. Disebut hanya berwenang mengumpulkan informasi akan rokok ilegal, tidak sedikit Pemda yang melakukan penindakan (merampas atau menyita). Rokok ilegal memang melanggar hukum, tapi kepastian hukum (termasuk siapa lembaga yang berwenang) bagi masyarakat itu mutlak.
Itu Pajak Rokok. Lalu apa itu Dana Bagi Hasil Cukai?
Apa Itu Dana Bagi Hasil Cukai?
Sejak tahun 2008, sebanyak 2% dari total penerimaan cukai nasional per tahun dihadiahkan kepada pemerintah daerah. Hadiah itu bernama Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (selanjutnya kita sebut DBH Cukai). Kalau penerimaan cukai sebesar 50 triliun rupiah, berarti ada satu triliun yang dihadiahkan ke pemerintah daerah.
Sejarahnya, ada aspirasi dari masyarakat agar setoran cukai yang dianggap besar itu sebagiannya dikembalikan kepada masyarakat. Aspirasi yang digagas 7 daerah tersebut kemudian disambut gayungnya oleh DPR sehingga disetujuilah alokasi DBH Cukai tersebut. Tidak langsung gepokannya dikembalikan ke masyarakat tentu, tetapi melalui pemerintah daerah setempat. Bagaimana myth (meminjam istilah di buku Reframing Organization) yang sesungguhnya terjadi, saya belum mendapatkan datanya.
Secara tata aturan keuangan negara, alokasi tersebut masuk ke dalam jenis dana perimbangan. Sejenis dana dari APBN yang diberikan ke pemerintah daerah dalam rangka pemenuhan kebutuhan desentralisasi. Besaran alokasinya, untuk provinsi penghasil sebesar 40%, kabupaten/kota penghasil 30%, sisanya ke kabupaten/kota lainnya. Gubernur mengusulkan proporsi pembagian di provinsinya, kemudian Menteri Keuangan memberikan persetujuan. Dana tersebut dibagikan secara berkala di 4 tahap dalam setahun.
DBH Cukai tersebut bukanlah dana segar bagi APBD masing-masing daerah, karena penggunaannya hanya terbatas untuk lima jenis kegiatan saja: peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Pemerintah daerah sebagai penerima hadiah, yang melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut. Lebih lengkap mengenai detail penggunaannya, dapat Anda baca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2007 yang telah diubah beberapa pasal-nya dengan PMK No. 20 Tahun 2009.
Besaran DBH Cukai ini cukup besar dibandingkan dengan jenis kegiatan yang boleh menggunakan dana tersebut. Untuk tahun 2012 ini, DBH Cukai dialokasikan sekitar 1,4 triliun rupiah se-Indonesia. Jawa Tengah, sebagai salah satu contoh provinsi penghasil mendapat bagian lebih dari 100 miliar rupiah. Kudus, kabupaten penghasil rokok terproduktif di Jawa Tengah mendapat jatah lebih dari 40 miliar rupiah. Paling sedikit itu 61,5 juta rupiah per kabupaten untuk beberapa kabupaten di NTT. Karena besarnya itu, perlu dibarengi dengan kemampuan membuat kegiatan yang inovatif.
Penerimaan cukai memang layaknya gula. Banyak yang ingin mengerubunginya. Karenanya, dia banyak digemari sebagai lumbung penerimaan.
Mengapa Cukai Digemari?
Pada umumnya kita mengenal cukai sebagai instrumen pembatas konsumsi masyarakat. Padahal, diam-diam banyak negara menggemari cukai sebagai andalan penerimaannya. Saya sampaikan satu alasan simpel saja.
Barang yang dikenai cukai pada umumnya memiliki permintaan yang tidak elastis. Ekonom Inggris, Frank Ramsey pernah mengatakan bahwa tingkat pajak yang dikenakan pada barang yang dijual harus berbanding terbalik dengan tingkat elastisitas permintaan terhadap barang tersebut. Semakin elastis permintaannya, semakin rendah tingkat pajaknya. Begitu juga sebaliknya. Semakin tidak elastis, semakin tinggi tingkat pajak yang bisa dikenakan. Permintaan yang elastis itu permintaan yang akan turun jika harga naik, dan akan naik jika harga turun.
Dengan sifat adiktif dan indispensable, serta tidak adanya barang pengganti dengan kualitas kepuasan yang setara, membuat permintaan barang kena cukai pada umumnya tidak elastis.
Seperti misalnya rokok. Penggemar rokok jarang sekali menemukan barang substitusi dengan kepuasan yang setara. Bahkan tak sedikit dari mereka yang setia terhadap merek tertentu saja. Ganti merek rokok saja sulit, apalagi mengganti rokok dengan yang lain. Jadi cukai rokok dapat terus ditingkatkan tanpa harus khawatir pasar terhadap rokok itu akan hilang.
