Dalam bidang ekonomi, ada dua hal yang menarik pada masa transisi pemerintahan sekarang ini. Pertama, wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai upaya peningkatan rasio penerimaan pajak, dan kedua, suasana “harap-harap cemas” di dalam negeri menjelang pewujudan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tahun 2015 mendatang. Dengan adanya kesepakatan penghindaran pajak ganda dalam cetak biru MEA, dengan berdirinya BPN tidak berarti akan menambah potensi perpajakan dalam negeri secara langsung. Namun ketika bea cukai diwacanakan untuk juga masuk ke dalam BPN, saat itulah keberadaan badan tersebut justru berpotensi kontraproduktif bagi Indonesia dalam menghadapi MEA.
Tulang punggung MEA adalah liberalisasi perdagangan. Diharapkan dengan MEA akan terwujud sebuah pasar tunggal besar yang berbasis produksi, pergerakan bisnis yang efisien, dan kawasan investasi yang menarik. Arus barang impor dan ekspor akan bergerak secara bebas tanpa hambatan, baik tarif maupun nontarif. Dengan bebasnya arus barang diharapkan akan tercipta jaringan produksi regional yang efisien dan menguntungkan. Untuknya, pemerintah setiap negara dituntut untuk memfasilitasi pergerakan arus barang tersebut dengan menguatkan kapasitas lembaga bea cukainya masing-masing. Bukan menguatkan bea cukai sebagai penghambat arus barang melalui fungsi pengumpul penerimaan bea masuk atau bea keluarnya, tapi sebagai fasilitator perdagangan dan pengawas arus barang. Itu mengapa integrasi kepabeanan antar negara menjadi salah satu prasyarat pokok dalam kesepakatan MEA (Departemen Perdagangan. Menuju AEC 2015, hal. 25-26).
Fungsi bea cukai sebagai alat penerimaan merupakan warisan sistem merkantilisme yang dulu populer dianut oleh berbagai negara. Dogmanya adalah menghambat impor sebisa mungkin dengan bea masuk sebagai instrumen utamanya. Semenjak bergulirnya ide pasar bebas dunia di akhir dekade 90-an hingga saat ini yang telah terwujud di berbagai kawasan, ditandai dengan penurunan tarif bea masuk hingga mayoritas nol persen, fungsi bea cukai sebagai alat penerimaan tidak lagi menjadi prioritas.
Di tengah arus global yang demikian dan kenyataan berpacunya denyut jantung kita menjelang MEA, wacana diseretnya bea cukai menjadi bagian dari BPN dirasa belum menemukan kesesuaiannya. Setidaknya ada tiga alasan mendasar.
Pertama, BPN merupakan badan khusus penerimaan, sehingga tolok ukur keberhasilannya adalah berapa banyak uang yang dikumpulkan ke kas negara. Hal ini bertolak belakang dengan tuntutan global tadi. Pemangku kepentingan akan menuntut dan melihat kerja bea cukai sebagai pengumpul uang saja. Kelancaran arus barang dan dihalaunya penyelundupan tampaknya tidak akan menjadi ukuran keberhasilan sebuah badan khusus penerimaan.
Kedua, Indonesia mengambil langkah mundur yang pasti dalam menghadapi MEA. Alih-alih menguatkan kapasitasnya sebagai fasilitator perdagangan dan pengawas arus barang, menempatkan bea cukai di bawah BPN justru akan melemahkan lembaga bea cukai itu sendiri. Sebagai negara ASEAN terbesar sekaligus berbentuk kepulauan, Indonesia memiliki pintu masuk barang yang demikian banyak. Kenyataan lemahnya fungsi bea cukai kita di perbatasan, seperti di Entikong, Nunukan, atau Maumere yang ditandai dengan maraknya penyelundupan, peraturan hukum yang tidak memadai, dan ketidakberpihakan masyarakat, menunjukkan perlunya penguatan tersebut. Atasnya, pemerintah Indonesia seharusnya berusaha paling keras untuk menguatkan lembaga bea cukainya dibanding negara yang lain.
Ketiga, momentum yang tidak tepat dapat memperburuk keadaan. Wacana pembentukan BPN berawal dari tuntutan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan, kemudian bergulir membawa serta bea cukai di dalamnya tanpa mempertanyakan patut atau tidaknya. Tidak ditemukan di ruang publik penyampaian informasi bahwa tugas bea cukai bukan hanya mengumpulkan penerimaan, sehingga bola wacana BPN bergulir tidak seimbang. Dengan merebaknya wacana ini menjelang tercapainya MEA, secara teknis akan merugikan Indonesia karena mengerahkan energi ke tempat yang tidak seharusnya.
Bea cukai berada di bawah badan khusus penerimaan memang ada praktiknya di negara lain, namun bukan praktik terbaik. Dari 179 negara anggota World Customs Organization, hanya 44 negara yang bea cukainya berada dalam badan penerimaan. Itupun didominasi oleh negara-negara miskin di Afrika dan Amerika Selatan. Selebihnya berbentuk otoritas bea cukai independen sejumlah 47 negara termasuk negara maju seperti Singapura, 3 negara berbentuk badan perlindungan perbatasan yang dipelopori Amerika Serikat, dan selebihnya di bawah kementerian seperti Indonesia sekarang ini. Sebagai catatan, di Amerika Serikat, meskipun bercorak insitusi penegak hukum di bawah Department of Homeland Security, bea cukai tetap bisa menghasilkan penerimaan negara terbesar kedua setelah Internal Revenue Service.
Pembentukan BPN sebagai solusi pendapatan dalam APBN memang langkah yang tepat. Namun membawa serta bea cukai ke dalamnya adalah hal yang sebaliknya. Pemerintah mendatang harus jeli dan bijak dalam melihat keadaan. Bahwa memperkuat kapasitas bea cukai jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat daripada sekedar mengutak-atik posisinya.
Tulisan ini pertama kali dimuat dalam Bisnis Indonesia, 17 September 2014.
