Potensi kebocoran penerimaan perpajakan di Indonesia (baik yang digalang oleh DJP dan DJBC) masih tinggi. Proprorsi pemeriksaan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh keduanya masih sangat rendah (di bawah 5%). Meskipun berada dalam satu kementerian, baik Pajak maupun Bea Cukai belum bekerja secara harmonis. Banyak proses bisnis yang beririsan, namun tidak sinergis. Upaya Kementerian Keuangan untuk mengoptimalkannya hanyalah melalui Joint Program. Namun dalam pandangan saya, Joint Program karena bersifat sementara dan seperti event saja, tidak dapat memberikan dampak yang signifikan secara institusional. Di sisi yang berseberangan, para kawanan penggelap pajak justru semakin padu dan canggih.
Oleh karena itu, saya mengasumsikan perlu adanya Intelijen Fiskal, baik sebagai proses bisnis maupun (apabila perlu) sebagai lembaga baru yang menggantikan kegiatan Joint Program yang temporer, dapat memberikan analisis, rekomendasi, dan investigasi utamanya atas potensi dan kejadian penyimpangan dan kejahatan perpajakan secara lebih efektif dan efisien. Lembaga FIOD yang berada di dalam otoritas perpajakan Belanda, kiranya dapat menjadi benchmarking.
Tulisan ini merupakan bagian dari rencana proposal pembentukan unit Intelijen Fiskal Kementerian Keuangan yang saya tulis pada tanggal 19 April 2021.
Ilustrasi: https://www.dutchnews.nl
